Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sedang mengkaji peluang penggunaan kuasa hukum bagi pemilik merek asing di Indonesia untuk mekanisme rekordasi tanpa harus mendirikan anak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) terkait kendala persyaratan keberadaan entitas lokal yang membatasi proses pencatatan merek di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, opsi ini masih berupa bahan kajian dan belum menjadi kebijakan resmi. Yusril menegaskan perlunya pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta efektivitas pelindungan merek.
Selain itu, INTA juga menawarkan kerja sama peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, dan aparat penegak hukum guna memperkuat pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.