Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak pernah memerintahkan pembekuan rekening milik Koordinator AMPB Pati, Supriyono. Ia juga menyatakan bahwa PPATK tidak mengambil tindakan apa pun terkait perkara tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, kepolisian memiliki kewenangan menunda sementara transaksi rekening maksimal 5 hari jika terdapat dugaan tindak pidana. Ia menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses hukum sesuai koridor yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening terkait setelah rampung melakukan penelusuran. Penundaan rekening sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum, guna melindungi para donatur maupun penerima.