Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Total dana yang disetorkan pihak swasta ke sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
Uang penguasaan tersebut diberikan secara berkala setiap bulan melalui perantara Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko. Terkait hal ini, KPK menjerat Gatot dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru.
Gatot kemudian resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Februari 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, total ada delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus suap ini. Daftar tersangka mencakup beberapa pejabat eselon Bea Cukai dari berbagai wilayah serta jajaran manajemen dari PT Blueray Cargo.