KPK sita tiga moge dan Rp2,8 miliar pada pengembangan kasus Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 21.54
KPK sita tiga moge dan Rp2,8 miliar pada pengembangan kasus Bea Cukai

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit motor gede (moge) serta mata uang asing senilai total sekitar Rp2,8 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Barang bukti moge tersebut terdiri atas BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki Z900, dan Triumph Bonneville Bobber. Penyitaan ini berkaitan dengan penetapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa jumlah barang bukti berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses penyidikan dan masa penahanan. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan total delapan tersangka hingga Agustus 2026. Para tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat eselon Bea Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.

Berita Terkait Lainnya

KPK sita tiga moge dan Rp2,8 miliar pada pengembangan kasus Bea Cukai - Hukum Kriminal - Feedify