Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi karena adanya benturan jadwal kegiatan lain. Pihak KPK menyatakan akan menyerahkan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada tim penyidik, sembari berupaya menyelesaikan berkas perkara karena masa penahanan tersangka yang hampir habis. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan, di mana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan.