Beranda/Hukum Kriminal

Hukum Kriminal

Dudung minta aparat negara perkuat pemahaman Pancasila
Hukum & Kriminal

Dudung minta aparat negara perkuat pemahaman Pancasila

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meminta seluruh aparatur negara memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, terutama bagi aparat yang memiliki kewenangan langsung terhadap masyarakat.Dudung, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, menilai penguatan tersebut penting karena semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dijalankan dalam menggunakan kewenangan tersebut."Seluruh aparatur negara juga harus terus mendapatkan penguatan nilai-nilai Pancasila, terutama mereka yang mempunyai kewenangan langsung terhadap masyarakat. Termasuk aparat pemerintahan, aparat penegak hukum, serta aparat yang memiliki kewenangan penindakan. Mengapa? Karena semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya.," kata Dudung.Menurut dia, pemahaman Pancasila bagi aparat tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk pengetahuan, tetapi harus tercermin dalam cara mereka menjalankan tugas dan menggunakan kewenangan.Dudung mengatakan aparat pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun aparat yang memiliki kewenangan penindakan harus mampu menjalankan tugas secara tegas dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan."Bagi aparat, Pancasila harus terlihat dalam cara menggunakan kewenangan, tegas tetapi tetap manusiawi, berani tetapi tidak sewenang-wenang, menegakkan hukum tetapi tetap menjunjung keadilan dan martabat manusia," ujarnya.Dia menekankan nilai tersebut sejalan dengan sila kedua Pancasila mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu, menurut Dudung, nilai-nilai Pancasila harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan negara yang baik dan penegakan hukum yang adil.Lebih lanjut Dia menegaskan pembinaan ideologi Pancasila tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.Pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI-Polri, media, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan Pancasila benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari."Pancasila bukan milik satu lembaga. Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia," kata Dudung.Dudung juga menilai pengamalan Pancasila semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi, media sosial, dan keterbukaan terhadap berbagai budaya, pemikiran, serta ideologi dari luar.Dia mengatakan keterbukaan tidak perlu ditakuti, tetapi harus diimbangi dengan identitas kebangsaan yang kuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat mengambil hal-hal positif dari perkembangan dunia tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.Pancasila, kata dia, tidak seharusnya hanya berada di ruang kelas, buku, podium, atau upacara, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku."Kalau pejabat melayani rakyat dengan baik, itu Pancasila. Kalau aparat menegakkan hukum secara adil, itu Pancasila," pungkasnya.Baca juga: Dudung kunjungi BUMD Petro Muba kawal program sumur minyak rakyatBaca juga: KSP kawal percepatan realisasi investasi dan hilirisasi nasionalPewarta: Fathur RochmanEditor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
ESDM pastikan tindak tegas bagi PETI penyuplai sindikat emas
Hukum & Kriminal

ESDM pastikan tindak tegas bagi PETI penyuplai sindikat emas

Tangerang (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri.Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam menanggapi pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis (12/8)"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh," terang Jeffri di Tangerang, Jumat.Ia bilang, keberhasilan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bandara Soetta dalam membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai. Maka, Kementerian ESDM menegaskan bahwa jika aktivitas ekspor atau upaya membawa keluar emas tersebut dipastikan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.​"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," katanya.​Sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam, pihaknya akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.Selain itu, kata dia, sejumlah langkah preventif akan terus digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal, mulai dari optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.Baca juga: Menkeu duga PETI jadi penyuplai penyelundupan emas ke luar negeri"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya "mengatasnamakan" rakyat," ujarnya.Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyoroti modus klasik yang kerap digunakan oleh para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundup.Menurutnya, seluruh aktivitas ilegal yang dijalankan kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat. Sehingga, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat.​"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap," kata dia.Baca juga: ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPRPewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor: Evi Ratnawati Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Febrie Adriansyah minta publik tak berspekulasi soal kematian Sutrimo
Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah minta publik tak berspekulasi soal kematian Sutrimo

Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukanJakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian seorang pria bernama Sutrimo.Febrie melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihak keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi terkait kasus TPPU Febrie AdriansyahSementara itu, anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Sutrimo tidak berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan.“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya.Rumah kosong yang dimaksud adalah sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Ia juga mengatakan bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie Adriansyah.Lebih lanjut, pengacara itu mengatakan bahwa keluarga Febrie Adriansyah meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung di mana Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Sutrimo diketahui sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.Baca juga: Ekshumasi Sutrimo, PDFMI libatkan tim ahli ungkap sebab kematian“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menjadwalkan tindakan ekshumasi pada Rabu (12/8).​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.Baca juga: Kasus kematian Sutrimo, Polisi telah ambil keterangan lima orang saksiPewarta: Nadia Putri RahmaniEditor: Fitri Supratiwi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden
Hukum & Kriminal

Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus suap terhadap miliarder India Gautam Adani. Namun, hakim juga menyoroti tindakan pejabat senior Departemen Kehakiman AS (DOJ) terkait penghentian kasus tersebut sebagai hal yang "mengkhawatirkan".
 Sebelumnya, Adani dan tujuh orang lainnya didakwa pada November 2024 di pengadilan federal New York atas dugaan skema suap dan penipuan. Adani Group merupakan salah satu konglomerasi terbesar di India, dengan bisnis yang mencakup sektor-sektor strategis seperti pelabuhan, semen, energi, hingga media.
 Jaksa sebelumnya menuduh para terdakwa membayar suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,46 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak penyediaan energi surya. Mereka juga dituduh menyesatkan investor dan bank di AS untuk memperoleh pendanaan miliaran dolar serta melakukan upaya menghalangi proses hukum.
 
 
 
 Adani menyambut keputusan pengadilan tersebut melalui unggahan di X. Ia mengatakan menerima keputusan itu dengan "kerendahan hati dan penghormatan mendalam terhadap proses peradilan" serta menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum.
 Putusan Setebal 47 Halaman & Pengacara Presiden Trump
 Dalam putusan setebal 47 halaman, Hakim Nicholas Garaufis mengkritik tindakan Wakil Jaksa Agung Utama DOJ Trent McCotter. Garaufis menilai McCotter mengabaikan pendapat profesional dari sejumlah pejabat di berbagai lembaga federal dan menggantinya dengan penilaiannya sendiri.
 Hakim juga menyebut keputusan McCotter untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani sebagai sesuatu yang "sangat tidak biasa". Karena keputusan tersebut sebagian besar dibuat melalui kerja sama dengan pengacara pembela dan tampaknya dilakukan tanpa masukan dari lembaga-lembaga yang sebelumnya menyelidiki dugaan suap dan penipuan tersebut.
 McCotter mengajukan permohonan kepada pengadilan pada 18 Mei untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani secara permanen. Ia menyatakan DOJ telah meninjau kasus tersebut dan memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan sumber daya untuk melanjutkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
 Pengacara Adani, Robert Giuffra, bersama timnya dari firma hukum Sullivan & Cromwell, sebelumnya menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman kepada McCotter untuk membantu memberikan gambaran mengenai kasus tersebut. Giuffra juga merupakan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump.
 
 
 Tawaran Investasi US$10 Miliar
 Dokumen pengadilan juga mengungkap bahwa Adani sempat menawarkan investasi senilai US$10 miliar di AS dan penciptaan sekitar 15.000 lapangan kerja sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Namun, dokumen pengadilan terbaru menyatakan tawaran investasi tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan DOJ dalam mengambil keputusan untuk menghentikan dakwaan.
 Sebelumnya, The New York Times melaporkan bahwa Giuffra dalam pertemuan di kantor pusat DOJ di Washington berpendapat bahwa jaksa tidak memiliki "bukti dasar" yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan dugaan suap terhadap Adani.
 Kasus pidana tersebut bukan satu-satunya persoalan hukum Adani di AS. Pada awal tahun ini, Securities and Exchange Commission (SEC) menyelesaikan kasus perdata terkait tuduhan suap terhadap Gautam Adani dan keponakannya, Sagar Adani. Keduanya diwajibkan membayar denda dengan total US$18 juta.
 Setelah persoalan hukum Adani di AS hampir sepenuhnya berakhir, kekayaannya juga kembali meningkat. Menurut Forbes, kekayaan Adani bertambah sekitar US$2 miliar pada Juni, menjadikannya orang terkaya di Asia, melampaui Ketua Reliance Industries Mukesh Ambani dan CEO SoftBank Masayoshi Son.
 
 
 (sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Ne
News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia
Wali Kota soroti aspek kolektif soal RW di Jakbar swadaya pasang CCTV
Hukum & Kriminal

Wali Kota soroti aspek kolektif soal RW di Jakbar swadaya pasang CCTV

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyoroti aspek kolektif dari warga RW 07 Kelurahan Tamansari yang memasang sejumlah CCTV di wilayah secara swadaya untuk mencegah aksi kriminal seperti tawuran.Menurut Iin, kesadaran bersama akan pentingnya keamanan lingkungan adalah hal yang patut dicontoh oleh ratusan RW lainnya di Jakarta Barat."Tentu sangat menarik dan patut diapresiasi ketika masyarakat mau berkolaborasi aktif seperti itu. Menjaga Jakarta Barat agar tetap aman membutuhkan kepedulian dari semua pihak, seperti kegiatan bersama jajaran Satlinmas yang menunjukkan kebersamaan seluruh komponen masyarakat," kata Iin kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.Iin meminta pengurus RT/RW bersama warga di wilayah Jakarta Barat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungannya masing-masing.Menurut Iin, penggunaan teknologi CCTV adalah salah satu cara yang dapat diterapkan.Ia menilai partisipasi masyarakat yang berbasis kesadaran kolektif akan keamanan lingkungan adalah hal utama yang harus selalu diperhatikan."Harapannya, jika seluruh pengurus RT/RW dan warga bersama-sama menjaga lingkungannya secara terpadu melalui penguatan siskamling (sistem keamanan keliling) yang dikombinasikan dengan sarana teknologi seperti CCTV, Jakarta Barat akan semakin aman dan kondusif. Partisipasi mandiri masyarakat semacam ini penting untuk dicontohi," tutur Iin.Warga RW 07 Tamansari, Jakarta Barat, secara swadaya berinisiatif memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah tempat untuk mengantisipasi tindakan kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tawuran.Ketua RW 07 Tamansari, Ruslan Abdulgani, menyampaikan bahwa inisiatif itu berawal dari kebutuhan warga akan jaminan keamanan di lingkungannya dan dapat dipantau oleh warga."Pertama, kita ingin mengontrol keamanan wilayah dari curanmor, pencurian-pencurian yang ada dari orang luar wilayah, dan kita bisa memantau pemuda-pemuda yang ada di wilayah RW 07," ujarnya di kantor RW 07 Tamansari, Selasa.Ruslan menerangkan proyek pemantauan lingkungan ini telah berjalan selama kurang lebih satu bulan terakhir.Pendanaan proyek tersebut bersumber dari kas RW 07 yang dikombinasikan dengan dukungan finansial dari tiap-tiap Rukun Tetangga (RT) di lingkungan setempat."Pengadaan ini dari uang kas RW, terus juga kita ada minta bantuan dengan para RT. Jadi satu RT kita tarik berapa, nanti sisanya ditutup dari kas RW. Murni swadaya dari RT dan RW," kata dia.Ruslan memaparkan saat ini sudah ada delapan unit CCTV yang beroperasi aktif di berbagai titik krusial wilayah RW 07.Pihaknya menargetkan 16 titik CCTV terpasang hingga akhir tahun mendatang.Menurutnya, inovasi keamanan berbasis teknologi ini terbukti membawa dampak positif yang signifikan.Dalam waktu satu bulan sejak pemasangan awal, lingkungan RW 07 Tamansari dinilai jauh lebih aman dan kondusif.Warga secara bergantian memantau rekaman CCTV dari pos RW. Jika ada yang mencurigakan, mereka akan langsung datang ke lokasi."Menurut saya sangat efektif karena kita semua terpantau di sini. Jadi keamanan semua terpantau di satu titik," tegas Ruslan.Ia pun bersyukur semenjak CCTV terpasang di sudut-sudut rawan, tidak ada lagi laporan tindak kejahatan maupun potensi gesekan antarpemuda."Sejak dipasangnya CCTV ini tidak ada indikasi curanmor ataupun tawuran-tawuran yang ada," pungkasnya.Baca juga: Antisipasi tawuran, warga Tamansari pasang CCTV di sejumlah tempatBaca juga: Bermodalkan rekaman CCTV, polisi ungkap pencurian motor teknisi Wi-Fi di TamboraBaca juga: Dishub luncurkan CCTV Jakarta Takeover, beri edukasi di simpang jalanPewarta: Redemptus Elyonai Risky SyukurEditor: Mentari Dwi Gayati Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Populer, pemanggilan Bigmo hingga LPDP diminta biayai riset lingkungan
Hukum & Kriminal

Populer, pemanggilan Bigmo hingga LPDP diminta biayai riset lingkungan

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita di Antaranews.com mendapatkan sorotan dari publik pada Sabtu, di antaranya terkait rencana pemanggilan YouTuber Bigmo oleh polisi terkait promosi vape melibatkan anak hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta biayai riset lingkungan.Berikut daftar beritanya:1. Promosi vape libatkan anak, Polisi segera panggil YouTuber BigmoPolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO bakal memanggil YouTuber Bigmo pada Senin (10/8), untuk menyampaikan keterangan terkait kasus promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak. Selengkapnya di sini.2. Menkeu Purbaya minta LPDP biayai riset lingkungan di Laut TimorMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk membiayai riset lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca di sini.3. Soal senjata di sekolah, polisi tegaskan tidak ada ekskul menembakKepolisian menegaskan tidak ada ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penemuan sebanyak 995 pucuk senjata api, VCD porno serta narkoba. Baca beritanya di sini.4. Semua anggota BLACKPINK bakal hadiri acara perayaan satu dekade debutKeempat anggota BLACPINK yang terdiri atas Jisoo, Jennie, Rosé, dan Lisa bakal menghadiri acara perayaan satu dekade debut grup. Agensi sebelumnya mengumumkan bahwa BLACKPINK akan mengadakan acara jumpa penggemar khusus pada 8 Agustus 2026 guna merayakan 10 tahun debut grup. Selengkapnya di sini.5. Korban tewas penembakan sekolah dekat Bangkok jadi 7 orangKorban tewas dalam insiden penembakan di sebuah sekolah dekat Bangkok, Thailand, dikonfirmasi bertambah menjadi tujuh orang. Baca laporannya di sini.Pewarta: Agita TariganEditor: Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Siswa 14 Tahun Tembak Mati 8 Orang, Alasannya Tak Terduga
Hukum & Kriminal

Siswa 14 Tahun Tembak Mati 8 Orang, Alasannya Tak Terduga

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku penembakan di sekolah elite Debsirin, Distrik Bang Kruai, Provinsi Nonthaburi, Thailand diduga mempelajari seluk beluk aksi penembakan massal dari hasil pencarian di internet.
 Polisi menyatakan bahwa pelaku sempat mencari dan melihat situs-situs web terkait penembakan massal sebelum insiden tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026).
 Polisi menyita sembilan komputer atau perangkat elektronik dari rumah tersangka sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan hari Jumat itu, yang menewaskan sedikitnya tiga siswa dan tiga guru.
 
 
 
 Pelaku sendiri tewas diduga akibat bunuh diri setelah menjalani aksi brutalnya melakukan penembakan. Pelaku juga diduga membunuh kakek dan neneknya di rumah sebelum melancarkan aksi penembakan.
 Polisi menyatakan bahwa nenek dan kakek dari remaja pelaku penembakan kemudian ditemukan tewas di rumah mereka, tempat pelaku juga tinggal.
 Mereka diduga tewas sebelum pelaku melancarkan aksi penembakan brutal di sekolah tersebut.
 Dengan demikian, tersangka penembakan sekolah di distrik Bang Kruai di provinsi Nonthaburi di Thailand menewaskan total delapan orang.
 Pertama, dia menembak mati kakek dan neneknya, menggunakan pistol kakeknya, demikian keterangan pihak kepolisian nasional Thailand, dikutip dari the Guardian. Ia lalu pergi ke sekolahnya, Debsirin Nonthaburi di pinggiran Bangkok, dan membunuh tiga guru dan tiga siswa.
 Komandan polisi provinsi Nonthaburi, Letkol Dechrapee Kongdee, membenarkan bahwa pelaku penembakan itu bunuh diri.
 Pelaku merupakan seorang pelajar, menembakkan 26 butir peluru dan 34 butir amunisi lainnya ditemukan di tempat kejadian, kata polisi dalam sebuah pernyataan.
 Kongdee mengatakan kepada BBC, bahwa pelaku duduk di bangku kelas sembilan, biasanya berusia sekitar 14 tahun.
 Kepolisian Thailand hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melancarkan penembakan di sekolah yang menewaskan delapan orang.
 Stres Karena Belajar?
 Informasi awal mengenai pelaku menggambarkan sosok remaja yang tampak biasa. Polisi mengatakan pelaku diduga mengalami tekanan akibat pelajaran di sekolah, berdasarkan keterangan teman dekatnya.
 Namun, seorang guru menyebut pelaku sebagai anak yang baik dan memiliki prestasi akademik yang bagus. Ia bahkan tidak dikenal sebagai pribadi yang agresif.
 Wakil Menteri Dalam Negeri Thailand Polpheer Suwannachee juga mengungkapkan bahwa bukti yang ditemukan di rumah menunjukkan pelaku merupakan penggemar berat video game. Kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang tampak berperilaku baik pun bisa menyimpan tekanan psikologis yang tidak terlihat.
 Usai penembakan, pemimpin oposisi Natthaphong Ruengpanyawut mendesak pemerintah melakukan reformasi serius. Meski motif pelaku masih belum diketahui, ujarnya, aksi kekerasan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman merupakan pengingat bahwa Thailand harus meninjau secara serius dan sistematis kebijakan pengendalian senjata api. (pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Ne
News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia
Yayasan tegaskan belajar mengajar tetap normal usai temuan 995 senjata
Hukum & Kriminal

Yayasan tegaskan belajar mengajar tetap normal usai temuan 995 senjata

Jakarta (ANTARA) - Pengurus yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal setelah temuan sekitar 995 senjata di lingkungan sekolah. “Jadi, seperti teman-teman ketahui juga, hari ini baik-baik saja, semua berjalan dengan baik, semua pendidikan berjalan lancar, anak-anak juga sedang pada bermain-main, sedang belajar, dan semua seperti tidak ada apa-apa, karena memang tidak ada gangguan apa pun buat kami di sekolah,” kata kuasa hukum yayasan Hermawanto kepada wartawan di lokasi sekolah, Jakarta Selatan, Jumat.Dia mengatakan pembongkaran ruangan dilakukan di luar jam sekolah sehingga tidak mengganggu aktivitas siswa.Semua senjata, kata dia, saat ini berada di pihak kepolisian.Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.Pihaknya pun berharap Pramono bersedia datang ke sekolah tersebut untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik.“Makanya, kami sekarang sedang berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan KPAI, dan kami juga sedang berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Hermawanto.Baca juga: Asal-usul senjata di sekolah swasta Jaksel terungkap, diklaim untuk ekskul menembakLebih lanjut, dia berharap agar para penegak hukum maupun pemerintah berkenan mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan lancar. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di dalam salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. Baca juga: Ratusan senpi yang ditemukan di sekolah swasta Jaksel diklaim berizin Baca juga: Kronologi temuan 995 pucuk senjata api di sekolah swasta JakselPewarta: Luthfia Miranda PutriEditor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan sistematis dan berkelanjutan
Hukum & Kriminal

Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan sistematis dan berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu pelaksanaannya perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis mengatakan kebijakan pemulihan korban berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM berat.Menurut Amiruddin, pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan hak, harkat, dan martabat korban beserta keluarganya serta tidak dipandang sebagai bentuk bantuan sosial."Ini adalah bentuk pemenuhan hak mutlak tanpa syarat kepada korban, karena tanggung jawab tadi," katanya.Ia menekankan pelaksanaan program pemulihan korban harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya memberikan bantuan sementara tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya.Amiruddin juga mengingatkan mekanisme nonyudisial dalam pemulihan korban tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan peluang penyelesaian melalui jalur hukum apabila mekanisme tersebut ditempuh di kemudian hari."Sehingga program pemulihan itu bukan terowongan untuk mendiamkan keadilan. Jadi kalau sudah ada program itu, bukan berarti korbannya dipaksa diam atau disuruh diam," ujar dia.Menurut dia, penguatan landasan hukum diperlukan untuk memastikan program pemulihan memiliki arah yang jelas, berjalan berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM berat.Selain itu, Amiruddin menegaskan pentingnya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) sebagai instrumen pengakuan terhadap status korban sekaligus bagian dari perlindungan hak mereka."Esensinya adalah Surat Keterangan Korban bahwa seseorang itu dikatakan korban, dia adalah bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata dia.Ia menjelaskan pemegang SKKP-HAM merupakan bagian dari proses penyelidikan Komnas HAM dan berpotensi menjadi saksi apabila penyelesaian pelanggaran HAM berat kembali dilakukan melalui mekanisme yudisial.Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi yang mencakup pemulihan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang."Kita harus menyelesaikan secara tuntas, berkeadilan, berpihak kepada korban, untuk menjamin tiadanya keberulangan," ujar Dimas.Menurut Dimas, mekanisme penyelesaian melalui jalur yudisial maupun nonyudisial tidak perlu dipertentangkan karena keduanya dapat berjalan saling melengkapi dalam memenuhi hak korban."Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, yang sifatnya komplementer, saling melengkapi," katanya.Baca juga: Komnas HAM usulkan badan khusus perkuat pemulihan korban HAM beratBaca juga: Komnas HAM telah terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban HAM beratBaca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM beratPewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor: Benardy Ferdiansyah Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Kapolda NTT sebut sinergi tiga negara perkuat pengamanan perbatasan
Hukum & Kriminal

Kapolda NTT sebut sinergi tiga negara perkuat pengamanan perbatasan

Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan sinergi Polri, Australian Federal Police (AFP), dan Polícia Nacional de Timor-Leste (PNTL) menjadi kunci memperkuat pengamanan wilayah perbatasan dan penanganan kejahatan lintas negara.Rudi menyampaikan hal tersebut saat menyambut delegasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, AFP, dan PNTL di Markas Polda NTT, Kamis."Tantangan keamanan di wilayah perbatasan tidak dapat dihadapi sendiri sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat, terutama dalam pengawasan perbatasan, pertukaran informasi intelijen, serta penanganan kejahatan transnasional," katanya.Menurut Rudi, posisi geografis Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste dan berada pada jalur menuju Australia menuntut penguatan kerja sama lintas negara dalam menjaga keamanan kawasan.Penerjemah Madya Divhubinter Polri Kombes Pol. Juara Silalahi mengatakan Trilateral Meeting menjadi wadah memperkuat koordinasi, pertukaran informasi intelijen, dan peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas batas.Selain membahas mekanisme kerja sama operasional, pertemuan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan sarana operasional dari AFP kepada Polda NTT berupa sepeda motor, laptop, printer, dan teropong untuk mendukung pengamanan wilayah perbatasan.Rudi mengapresiasi dukungan tersebut dan berharap bantuan dapat meningkatkan kemampuan operasional personel dalam menjaga keamanan kawasan perbatasan.Delegasi AFP dipimpin Federal Agent Chad Aston bersama Judy Goldsmith, Sarah Hammond, dan Dalia Das Regas. Sementara delegasi PNTL dipimpin Chief Superintendent Calisto Gonzaga bersama Boavida Ribeiro, Eugenio Pereira, dan Esterlita Gama Soares.Usai seremoni pembukaan, delegasi Polri, AFP, dan PNTL melanjutkan rapat teknis guna membahas penguatan koordinasi, pertukaran informasi, dan langkah operasional bersama dalam menjaga keamanan kawasan Indonesia, Timor-Leste, dan Australia.Baca juga: Anggota DPR: Perkuat pengamanan perbatasan RI-Malaysia di KaltaraBaca juga: Polda Kalbar dan Polisi Malaysia perkuat sinergi pengamanan perbatasanBaca juga: TNI AL kerahkan sejumlah KRI jaga perbatasan Indonesia dan AustraliaPewarta: Kornelis KahaEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Be
Berita Terkini - ANTARA News
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah
Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie."Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2026).Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.Ia mengatakan status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin."Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejagung.Artikel selengkapnya >>> Klik di sinihttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20260804173725-12-1388559/jaksa-agung-cabut-status-jaksa-febrie-adriansyah-untuk-sementara#goog_rewarded (miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Ne
News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus
Hukum & Kriminal

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus


 
 
 Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda. ​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual. Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah  sekitar kecamatan tempat tinggalnya. Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik. ​"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif, " katanya, Selasa (4/8/2026). Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS "Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " pungkasnya. 
 polri

EK
EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru
Melalui Rawan Pagi Polsek Brang Rea Wujudkan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat
Hukum & Kriminal

Melalui Rawan Pagi Polsek Brang Rea Wujudkan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat


 
 Sumbawa Barat, NTB – Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan melalui kehadiran personel di tengah aktivitas warga. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Brang Rea yang menggelar kegiatan Rawan Pagi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di depan SMPN 1 Brang Rea. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut tentang pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kehadiran personel berseragam di titik-titik rawan diharapkan mampu memberikan rasa aman, mencegah potensi gangguan kamtibmas, mengurai kemacetan, serta meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. 
 Di tengah padatnya aktivitas masyarakat pada pagi hari, personel Polsek Brang Rea tampak sigap membantu kelancaran arus kendaraan dan memastikan para pelajar dapat menyeberang jalan dengan aman. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang humanis. Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, mengatakan bahwa kegiatan Rawan Pagi merupakan salah satu bentuk pelayanan nyata Polri kepada masyarakat yang dilaksanakan secara konsisten setiap hari. 
 "Melalui kegiatan ini, personel Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat aktivitas sekolah dan perkantoran dimulai. Selain mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, kehadiran anggota di lapangan juga bertujuan mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, " ujar Iptu Anak Agung Made Subrata. Ia menambahkan, Polres Sumbawa Barat akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. (Adb)  

EK
EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru
Calon Taruna Akpol Tewas Jatuh dari Lantai 3 Asrama di Semarang, Diduga Bunuh Diri
Hukum & Kriminal

Calon Taruna Akpol Tewas Jatuh dari Lantai 3 Asrama di Semarang, Diduga Bunuh Diri


 
 SEMARANG — Seorang calon bhayangkara taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berinisial AMM (19 tahun) diduga melakukan bunuh diri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi kasus kematian calon taruna berinisial AMM. Baca Juga Kepala BGN Suspend SPPG di Semarang yang Diduga Bikin 707 Orang Keracunan Pemkot Semarang Ingin tak Ada Lagi Spekulasi Kasus Kematian Harimau Putih Antisipasi Kekeringan, Pemkot Semarang Siapkan 900 Ribu Liter Bantuan Air Bersih “Memang benar tadi malam kurang lebih jam 19.30 WIB almarhum ini ditemukan di lingkungan Akpol dalam kondisi luka,” ungkap Yuliyanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Jumat (31/7/2026).Dia menambahkan, setelah ditemukan, AMM langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk diberi penanganan medis. “Namun yang bersangkutan tidak bisa tertolong dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya. Menurut Yulianto, saat ini peristiwa tersebut tengah diselidiki. Namun AMM diduga terjatuh dari lantai dua atau tiga asrama. “Kita belum tahu yang bersangkutan kenapa bisa ditemukan dalam kondisi jatuh itu,” katanya seraya menambahkan bahwa AMM ditemukan di area luar ruangan. “Saat ini petugas kami sedang melakukan penyelidikan tentu saja dengan menggali keterangan teman-temannya yang menemukan, yang tahu sebelumnya, yang kemudian berinteraksi dengan korban ini sebelumnya,” tambah Yulianto. 

Re
Republika Online RSS Feed