Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beroperasi antarprovinsi. Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksinya di berbagai wilayah dengan cara memodifikasi mesin ATM untuk mengambil uang korban. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim.
Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam sindikat ini. Kasus ini menjadi perhatian karena modus ganjal ATM meresahkan masyarakat.