Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara dalam sebuah FGD di Soreang. Deklarasi ini dibacakan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), dan diikuti oleh 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa.
KDS menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat judi online, menyusul temuan PPATK yang mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat dengan total transaksi mencapai hampir Rp 4,4 miliar sepanjang 2024. Ia meminta BKPSDM segera memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi, KDS menyoroti pentingnya pembinaan mental, akhlak, dan karakter melalui penguatan rohani seperti siraman rohani rutin dan pesantren kilat. Ia menekankan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan akhlak yang harus dihentikan karena banyak korban hingga ada ASN yang menjual rumah.
Kegiatan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari perjudian. Pada akhir acara, KDS menandatangani deklarasi dan meminta Inspektorat terus melakukan pengawasan ke seluruh jajaran.