Saksi dalam sidang korupsi kuota haji tambahan, Ahmad Taufik, mengungkap bahwa uang komitmen fee sebesar US$4.000 per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dikumpulkan dan disimpan di Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan terkait kuota tambahan haji 2024 dan saat ini sudah dikembalikan ke PIHK.
Taufik menyebut total uang yang terkumpul sekitar 690-695 jemaah, dan US$35.000 yang ia kembalikan ke KPK berkaitan dengan komitmen fee, sedangkan US$75.000 yang disita penyidik adalah pembayaran haji 2025. Ia beralasan menyimpan uang di apartemen untuk keamanan karena kantor Himpuh sedang sibuk.
Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur PIHK untuk membuktikan proses pengelolaan kuota haji tambahan dan aliran fee. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.