LKPK PANRI DPW Banten mengeluarkan somasi ketiga kepada PT. Infiniti Triniti Jaya terkait dugaan penyerobotan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan tanah milik warga seluas 1 Hektar di Serang, Banten. Tanah tersebut saat ini dikuasai dan dibangun menjadi Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana (MGK).
Ketua LKPK PANRI DPW Banten, Ana Suhana, menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga dan TPU yang diduga diserobot. Kuasa hukum warga, Aris Rusman dan Dede Suganda, mengancam akan melaporkan ke Polda Banten (Lapdu) jika pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik dengan merespons somasi.
Kasus ini dikawal oleh tim hukum LKPK PANRI dan diancam akan dibawa ke ranah pengadilan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. Tindakan ini dianggap sebagai upaya hukum terakhir sebelum kasus dieksekusi ke kepolisian.
Hingga berita diterbitkan, pihak PT. Infiniti Triniti Jaya dan manajemen Perumahan MGK belum memberikan konfirmasi resmi. Tim hukum MGK hanya membalas singkat via WhatsApp bahwa sedang tidak dapat berkomunikasi karena alasan kesehatan.