Klarifikasi Isu Miring, Kasatreskoba Tanjung Perak Tegaskan Proses Hukum Saudara Lukman Sesuai Prosedur

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 05.20
Klarifikasi Isu Miring, Kasatreskoba Tanjung Perak Tegaskan Proses Hukum Saudara Lukman Sesuai Prosedur

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak membantah kabar miring terkait penangkapan Lukman, pria asal Madura yang terjerat kasus pil ekstasi. Kasatreskoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut penyitaan 10 butir ekstasi dan uang Rp8 juta dari satu tersangka adalah tidak benar. Menurutnya, barang bukti sebenarnya terdiri dari 4 butir dari tersangka pertama dan 5 butir dari tersangka kedua, sehingga totalnya 9 butir dari dua orang berbeda. Polemik muncul ketika Lukman dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026, yang memicu tuduhan adanya intervensi dan keistimewaan. Adik menegaskan bahwa penempatan tersebut merupakan tindak lanjut resmi dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menilai Lukman secara objektif, tanpa intervensi atau privilese dari pihak manapun. Adik juga meluruskan misinterpretasi publik terhadap Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Ia menjelaskan bahwa batas maksimal 8 butir ekstasi atau 2,4 gram bukanlah kartu bebas instan, melainkan pedoman bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum untuk mengukur tingkat ketergantungan seseorang. Syarat rehabilitasi bersifat kumulatif dan ketat, termasuk tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah batas SEMA, hasil uji laboratorium positif, rekomendasi medis dari psikiater atau TAT, serta bersih dari indikasi pengedar atau bandar. Lebih jauh, Adik menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menilai setiap kasus secara kasuistis. Jika ditemukan indikasi bahwa barang bukti sedikit merupakan bagian dari jaringan distribusi lebih besar atau modus pecahan, maka hak rehabilitasi otomatis gugur. Klarifikasi ini bertujuan menegaskan bahwa proses hukum di wilayah Tanjung Perak berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi.

Berita Terkait Lainnya