Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Laporan ini dibuat setelah Hary menilai pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas, mengandung fitnah, menyerang karakter, serta mencemarkan nama baiknya.
Hary mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana. Namun, tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan dianggap sebagai tuduhan serius yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan, dan pada saat itu Jusuf Hamka hanya merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).