Polres Serang merespons keluhan warga Kampung Pabrik, Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terkait dugaan polusi udara dan debu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Yanfa di kawasan IKPP Serang. Polres Serang menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menegaskan pihaknya tidak mengabaikan informasi masyarakat, namun perlu pendalaman fakta di lapangan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. Ia menyebut penanganan dugaan pencemaran lingkungan memerlukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
Polres Serang akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kepolisian. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serang mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang dapat ditindaklanjuti agar persoalan diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Polisi juga mengajak semua pihak menjaga situasi kondusif dan memberikan kesempatan proses pemeriksaan berjalan objektif.