Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA

Rabu, 30 September 2026 pukul 23.15
Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA

Sumber Berita Asli

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Baca di Website Asli ↗
Mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha menegaskan bahwa KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga berwenang saat proses pendaftaran calon. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9) malam. Putu menjelaskan bahwa meskipun KPU wajib menerima semua dokumen pendaftaran, tetap ada tahap verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen. Hal ini menanggapi pertanyaan dari pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengenai apakah KPU bisa menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri. Sidang ini merupakan bagian dari gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga lainnya, dengan ahli yang dihadirkan seperti Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona. Denny Indrayana mengungkapkan bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney setara Grade 12 atau kelas 12 SMA/SMK Akuntansi. Namun, surat tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan resmi dan baru diungkap setelah diminta oleh Bonatua Silalahi.

Berita Terkait Lainnya

Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA - Hukum & Kriminal - Feedify