Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial A-N sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Masinis diketahui baru melakukan pengereman darurat pada jarak 263 meter sebelum titik tabrakan. Penetapan tersangka ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, yang menilai keputusan tersebut prematur dan cenderung mengambinghitamkan individu di lapangan. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 penumpang, dan diskusi mengenai ketepatan penetapan tersangka dibahas dalam program CNN Indonesia bersama Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang.