Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar. Kasus ini terkait kerja sama dengan PT ASABRI di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tersangka diduga menggunakan dokumen tidak benar dalam transaksi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (30/9) oleh Kejati Bali.