Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi korban dan memutar rekaman suara pertemuan antara saksi, korban, dan terdakwa yang dibuat oleh saksi Tata Sugiyanto. Dalam rekaman tersebut terdengar permintaan uang dari terdakwa kepada korban, meskipun permintaan itu tidak langsung dipenuhi.
Saksi Doni membenarkan pertemuan itu terkait laporan Bangun Paulus terhadap Vincent, dan mengaku diminta membantu menyelesaikan persoalan. Pemeriksaan Doni sempat diwarnai adu mulut dengan kuasa hukum terdakwa karena tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent. JPU menyatakan isi rekaman kurang jelas, namun keterangan saksi dinilai penting karena disampaikan di bawah sumpah.
Kuasa hukum Bangun Paulus menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan kesamaan isi BAP Tata Sugiyanto dengan BAP saksi sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan sikap Doni yang menolak menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sosok Suki dan orang tua Vincent.
Perkara bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius, yang dalam dakwaan disebut mengambil uang Rp19,25 juta menggunakan kartu ATM. Persoalan berkembang menjadi rangkaian permintaan uang disertai ancaman, dengan korban disebut menyerahkan Rp22 juta dan Rp8 juta di Rest Area Km 35 Jagorawi. JPU menggunakan dakwaan alternatif dan pembuktian akan dilakukan melalui saksi serta alat bukti.