Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba sepanjang September 2026, dengan 44 tersangka dan barang bukti 10.571 butir obat berbahaya serta berbagai jenis narkotika. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar menyatakan mayoritas modus transaksi obat keras dilakukan secara cash on delivery (COD), bukan melalui toko.
Dari 21 kasus obat berbahaya, polisi menyita 10.571 butir yang terdiri atas tramadol, hexymer, triheksifenidil, alprazolam, dan lainnya. Sementara dari 16 kasus narkotika, disita ganja, sabu, tembakau sintetis, serta serbuk dan cairan MDMB. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Teluknaga, Ciledug, Pakuhaji, dan Cipondoh.
Tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk orang dewasa dan pelajar, sehingga kepolisian memperkuat sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Seluruh barang bukti diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 11.396 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp228,976 juta.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya, serta mengajak masyarakat melapor melalui Call Center 110.