Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hadir di Bareskrim Polri, Kamis (1/10), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. Ia tiba pukul 10.46 WIB didampingi tim kuasa hukum dan menyatakan kondisi sehat, namun menolak berkomentar detail terkait proses pemeriksaan.
Kortas Tipidkor Polri menyebut ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti. Pertama, terkait pengurusan PKKPR pengembang perumahan. Kedua, pemerasan dana CSR Rp85 juta per gerai kepada Indomaret.
Kasus ketiga melibatkan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring, di mana Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga Rp1,4 miliar. Keempat, diduga meminta dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret untuk acara pembukaan gerai Beautiful Malino.
Dana sponsor kasus keempat tersebut diketahui ditransfer langsung ke penyelenggara acara. Penetapan tersangka ini menandakan langkah serius penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.