Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (1/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan enggan berbicara banyak kepada awak media, hanya berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.
Penetapan status tersangka terhadap Husniah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pekan lalu setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). Menurut Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, kasus ini terkait dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi.
Tindakan tersebut diduga dilakukan tersangka secara berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026. Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.