Satlantas Polres Morowali menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa kendaraan roda enam yang mengangkut semen tanpa terpal di wilayah hukumnya pada Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 12.30 WITA hingga selesai, dan petugas menemukan pelanggaran berupa muatan semen tidak ditutup terpal sesuai ketentuan.
Pengemudi kendaraan tersebut langsung dikenai tilang. Kasat Lantas IPTU Ni Nyoman Sukreni menyatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi warga dan bagian dari upaya menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi pelanggaran dan mengimbau para pengemudi angkutan barang agar selalu memastikan muatan tertutup dan aman sebelum melintas di jalan raya.
Satlantas Polres Morowali memastikan seluruh kegiatan pemeriksaan dan penindakan berlangsung aman, tertib, dan lancar.