Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 18.41
Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polres Lebak, Polda Banten, menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Laporan dibuat pada 29 September 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2026. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Korban diketahui mengalami kehamilan setelah pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan mendapat perawatan di RS Cilograng. Polisi telah menerima barang bukti berupa surat hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, serta mencatat keterangan pelapor dan saksi. Penyidik akan mendalami seluruh informasi dan bukti, termasuk meminta keterangan saksi dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kombes Pol. Maruli menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadi korban untuk menghindari dampak psikologis lebih lanjut.

Berita Terkait Lainnya