Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), menerima aset mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah dari pihak swasta berinisial EBS. Penyidik akan terus mendalami dugaan pemberian tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang sebelumnya menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menegaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.