Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana korupsi tembakau di Kualanamu

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 20.14
Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana korupsi tembakau di Kualanamu

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kasus korupsi dana tembakau bernama Usman di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8). Terpidana yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melakukan ibadah umrah. Usman merupakan terpidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun 2023 yang merugikan negara sebesar Rp443,49 juta. Ia sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Januari 2026 dengan hukuman 3,5 tahun penjara secara in absentia karena tidak hadir dalam persidangan. Setelah ditangkap, Usman menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kejati Sumatera Utara. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan lain untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Berita Terkait Lainnya