Polresta Palu berhasil menangkap AK, tersangka pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kawasan Balaroa pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA.
Berdasarkan pengakuan awal, AK mengaku bersembunyi selama sekitar satu bulan di sebuah gubuk di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa. Tersangka sendiri yang meminta keluarganya menghubungi polisi untuk menyerahkan diri.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli di tempat usaha pemotongan ayam, mengakibatkan Jamil, istrinya, serta anak mereka yang berusia dua tahun tewas. Peristiwa diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya.
Penyidik menerapkan sangkaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Polisi juga mengamankan satu pisau pendek sebagai barang bukti.