Satreskrim Polres Badung mengamankan warga negara Australia berinisial BA (27) atas dugaan tindakan asusila di pekarangan rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali. Kasus ini terbongkar setelah rekaman aksinya viral di media sosial.
Berdasarkan identifikasi wajah dari video, polisi bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai melacak keberadaan BA. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) tepat sebelum ia terbang kembali ke Australia.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah bertemu dengan seorang perempuan di sebuah beach club, lalu dalam kondisi mabuk keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
Saat ini BA ditahan di Mako Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau 407 KUHP terkait kesusilaan di muka umum. Polda Bali mengimbau seluruh wisatawan untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali.