Polres Pasaman Barat menetapkan lima tersangka atas dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Air Bangis. Kelima tersangka berinisial A, AA, YA, AP, dan N berstatus warga setempat dengan profesi nelayan dan buruh.
Peristiwa penyekapan dan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah salah satu tersangka selama empat hari, terhitung dari 15 hingga 19 Agustus. Korban yang hilang dicari oleh keluarganya hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengonsumsi narkotika jenis sabu berlebihan dosis.
Hasil pemeriksaan medis memperkuat dugaan tersebut, di mana korban ditemukan memiliki bekas luka dan tanda-tanda kekerasan seksual. Para tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar akibat pengaruh narkoba untuk melakukan tindakan keji secara bergantian.
Kelima tersangka kini telah ditahan dan dikenakan pasal KUHP terkait kekerasan seksual. Kapolres menegaskan akan memproses hukum pelaku seberat-beratnya dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.