Uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait penerapan mobile number portability (MNP) sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Bisyron Wahyudi, meminta MK mengubah objek pengujian pada Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) agar pengguna nomor seluler tetap memiliki hak atas nomornya meski berganti operator.
Pasal 19 mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur penetapan dan penggunaan sistem penomoran. Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat agar kebebasan berpindah operator juga mencakup kemampuan mempertahankan nomor telepon seluler.
Dalam permohonannya, pemohon mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, dengan alasan nomor seluler yang digunakan secara berkelanjutan menjadi sarana menjaga kontinuitas komunikasi dan akses informasi.
Menanggapi hal tersebut, Heru Sutadi dari ICT Institute menyatakan penerapan MNP dapat memberi kebebasan kepada pengguna berpindah operator tanpa mengganti nomor telepon.