Pakar hukum pidana Agus Surono mengungkap konstruksi pertanggungjawaban pidana multi-pelaku dalam kasus dugaan korupsi di Bea Cukai, yang melibatkan atasan dan bawahan. Ia menyoroti potensi adanya kesepakatan diam-diam antara keduanya untuk saling melindungi atau mengalihkan kesalahan. Analisis ini menegaskan bahwa jerat pidana tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang memiliki peran pengawasan atau komando. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi strategis dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.