Ketegangan selama lebih dari tiga dekade terkait sengketa lahan di areal PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung, memuncak pada Senin (28/9/2026). Aksi yang awalnya damai berubah menjadi konfrontasi sengit antara massa dan personel gabungan kepolisian setelah seorang peserta diamankan, yang memicu dugaan kekerasan dan kemarahan warga. Video yang beredar menunjukkan massa berhadapan dengan polisi, beberapa membawa senjata tajam, dan kendaraan dinas kepolisian rusak. Situasi mereda setelah tercapai kesepakatan sementara untuk menghentikan pemanenan di areal sengketa hingga ada kesepakatan menyeluruh.
Warga dari delapan desa penyangga telah berjuang selama 32 tahun untuk mendapatkan kejelasan status lahan bekas transmigrasi seluas 3.000-5.000 hektare. Mereka menuntut dokumen hak atas tanah yang jelas, realisasi kebun plasma 20 persen, dan peninjauan ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL. Delapan desa tersebut antara lain Mulya Agung, Agung Batin, Sumber Rejo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Labuhan Batin. Dalam aksi sebelumnya, warga mendirikan posko dan memasuki areal yang diklaim sebagai haknya.
Hingga kini, klaim kekerasan masih sebatas keterangan warga dan belum dikonfirmasi resmi oleh kepolisian. Kronologi lengkap, penyebab kerusakan, serta kondisi warga dan petugas masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang. Data jumlah peserta, luas areal yang diduduki, dan status terkini di lokasi juga masih dalam proses konfirmasi.
Dengan berakhirnya aksi dan kesepakatan penghentian sementara pemanenan, fokus beralih pada penyelesaian akar masalah. Warga berharap pemerintah segera menetapkan kepastian batas, status, dan hak atas lahan. Perusahaan diharapkan transparan soal HGU dan merespons tuntutan warga. Penyelesaian berbasis data pertanahan akurat, riwayat kepemilikan jelas, dan dialog terstruktur antara warga, perusahaan, dan pemerintah menjadi kunci agar konflik tidak terulang.