Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, mengakui bahwa 13 bangunan rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Dari 16 unit rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung, hanya 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 lainnya belum terdaftar. Pemerintah akan membongkar seluruh bangunan yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Lapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan ini dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi di area belakang lapas.
Mashudi menyatakan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan tersebut. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas segala pelanggaran terkait fasilitas di lingkungan lapas.