Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka

Senin, 28 September 2026 pukul 15.43
Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencegah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Sitti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimtan Gowa tahun 2025-2026. Selain surat pencegahan, penyidik juga mengirim pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel, memanggil tersangka untuk diperiksa, serta memanggil saksi-saksi. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dan penetapan tersangka oleh penyidik gabungan di Kortastipidkor Mabes Polri. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang mencoba mengintervensi saksi-saksi dalam kasus ini.

Berita Terkait Lainnya

Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka - Hukum & Kriminal - Feedify