Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ia menjelaskan bahwa dari 16 unit rumah dinas di kompleks tersebut, 3 unit merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan 13 unit berada di bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan yang diduga penginapan disebut sebagai kantor operasional penggemukan sapi, sedangkan mess/wisma adalah tempat peristirahatan pegawai yang dibangun dengan APBN.
Mashudi menyatakan barang-barang janggal yang ditemukan Ombudsman, seperti televisi, sofa, kulkas, dan perabotan rumah tangga, adalah milik pribadi karyawan. Ia juga membantah adanya rencana pembangunan simulator golf, dan menyebut area tersebut hanya akan dijadikan pusat loker penyimpanan serta tempat parkir darurat untuk Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Klarifikasi ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, menanggapi laporan Ombudsman yang menuduh fasilitas di Lapas Cibinong disewakan kepada warga binaan. Kasus ini juga berbuntut pada pemeriksaan puluhan pejabat dan napi, serta pencopotan Kalapas Cibinong.