Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, memberikan klarifikasi mengenai insiden dugaan penghalangan sidak Ombudsman pada 23 September lalu. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Wisnu mengakui terjadi ketegangan saat rombongan Ombudsman berjumlah 30 orang berusaha memasuki area Lapas karena merasa belum mendapat izin. Ia beralasan saat itu sedang ada program pembinaan 1.830 narapidana di luar blok dan jadwal kunjungan keluarga, sehingga petugas meminta rombongan menunggu. Wisnu juga menyatakan bahwa sebagian rombongan kemudian memaksa masuk ke area rumah dinas hingga terjadi kontak fisik dengan petugas keamanan.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, mendesak Ditjenpas Kementerian Imipas mengusut dugaan suap dan pemerasan dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ia menekankan agar tidak hanya menonaktifkan pejabat yang bersalah, tetapi juga memproses pidana jika ada unsur suap-menyuap atau pemerasan. Yanuar bahkan meminta Dirjenpas Mashudi mundur jika tidak sanggup menata dan merotasi jabatan serta melakukan reward and punishment terhadap petugas lapas.
Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan total lima pejabat Lapas Cibinong selama investigasi internal. Kelima pejabat tersebut adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan dilakukan untuk menginvestigasi temuan fasilitas mewah dari Ombudsman.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran serius di lingkungan pemasyarakatan, termasuk potensi suap dan pemerasan, serta lemahnya pengawasan internal. DPR mendesak tindakan tegas, sementara Kementerian Imipas berjanji mengusut tuntas dan menindaklanjuti temuan Ombudsman.