Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Karawang. Empat tersangka berhasil diringkus, yaitu DN dan AP oleh Polresta Karawang, serta SBR dan NW oleh Polsek Telukjambe Timur. Salah satu tersangka, DN, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Para pelaku menyasar lokasi strategis seperti perumahan, indekost, dan kawasan sekitar kampus yang minim pengawasan, terutama di Lamaran, Nagasari, Pinayungan, serta dekat kampus UNSIKA dan Telukjambe Timur. Aksi mereka dominan dilakukan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB dengan modus merusak sistem kunci menggunakan kunci palsu dan alat khusus secara senyap.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 7 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana operasional, serta seperangkat alat kejahatan seperti kunci astag, tang potong, kunci leter L, linggis, ponsel, dan tas ransel. Seluruh barang bukti kini disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Terbaru tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggandakan kunci pengaman kendaraan untuk mencegah aksi serupa.