Kepala Lapas Cibinong, Wisnu, mengakui telah memerintahkan pemindahan barang setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman. Ia berdalih bahwa barang-barang tersebut bukan milik negara dan sebelumnya disimpan di hunian yang ia sebut sebagai rumah dinas. Pengakuan ini muncul di tengah sorotan terhadap kondisi Lapas Cibinong pasca-sidak Ombudsman. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari dugaan penyimpangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis barang atau tujuan pemindahan tersebut.