Letjen Widi membantah kesaksian saksi dari BPK yang menyatakan bahwa dirinya memerintahkan penjualan tanah Caruy. Widi mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibacakan oleh Auditor Ahli Pratama sekaligus Pemeriksa Utama Ditjen Investigasi BPK, Ardian, dalam persidangan. Bantahan ini disampaikan Widi secara langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini masih terus bergulir dengan kontradiksi antara keterangan saksi dan terdakwa.