Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset-aset milik Ipda Yayat Sudrajat (YYS) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui istrinya, Rista Mardiana. Rista dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/9) di Gedung KPK, namun tidak hadir. KPK menduga Rista digunakan untuk menempatkan aset seperti rumah, yang sebagian telah digeledah penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan terus menelusuri aset lain terkait perkara yang diduga menyeret Yayat. Pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak swasta, dan lainnya terkait proyek pengadaan di Pemkab Bekasi juga dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian pemenang dan kaitannya dengan Yayat.
Sejumlah saksi telah dijadwalkan diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pengusaha, mantan Penjabat Bupati Bekasi, serta pihak swasta lainnya. KPK tengah menelusuri peran Yayat dalam perkara baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
KPK telah menggeledah rumah mewah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Yayat juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini.