Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak Yang Sempat Buron

Senin, 28 September 2026 pukul 18.23
Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak Yang Sempat Buron

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polres Serang berhasil menangkap DPO JA alias YS, 21 tahun, warga Desa Nagara Padang. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah pelaku menyerahkan diri secara sukarela. Pelaku sempat buron selama sekitar enam bulan. Namun, tekanan psikologis akibat foto identitasnya yang viral di media sosial membuatnya ketakutan. Ia akhirnya diamankan saat hendak menemui korban untuk meminta maaf. Kasus ini berawal dari pertemanan di pesta pernikahan pada Desember 2025. Hubungan pacaran kemudian disalahgunakan pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban berusia 15 tahun. Pelaku memabukkan korban dengan minuman yang dicampur pil diduga hexymer lalu melakukan aksi kekerasan seksual di rumahnya pada Januari 2026. Orang tua korban melapor ke polisi, namun pelaku mangkir sehingga ia dinyatakan sebagai DPO. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 dan 415 KUHP.

Berita Terkait Lainnya