Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Itu Ditangkap di Purbalingga

Senin, 28 September 2026 pukul 20.00
Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Itu Ditangkap di Purbalingga

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung menangkap MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, yang menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, setelah MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026. MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga tim penyidik melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Setelah identitasnya dipastikan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI, yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel melalui NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari. Rekomendasi izin ekspor diduga terbit meski PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi. MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal ESDM periode 2013-2017 dalam perkara ini.

Berita Terkait Lainnya

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Itu Ditangkap di Purbalingga - Hukum & Kriminal - Feedify