Giazyandri, menantu Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa ia menukar uang sebesar Rp1 miliar ke dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penukaran tersebut dilakukan dengan alasan untuk membayar pengacara.
Namun, Giazyandri menegaskan bahwa uang hasil penukaran itu tidak pernah diberikan kepada pengacara maupun pihak lain. Ia menyatakan bahwa dana tersebut masih berada dalam penguasaannya hingga saat ini.
Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan kasus yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Detail mengenai sumber uang dan tujuan sebenarnya masih menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.