Dalam persidangan lanjutan kasus sengketa lahan Caruy, Letjen Widi mempertanyakan klaim yang disampaikan oleh saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa status Barang Milik Negara (BMN) atas lahan Caruy memiliki ikatan hukum yang kuat berdasarkan keputusan resmi dari pemerintah pusat. Pertanyaan dari Letjen Widi tampaknya menyoroti keabsahan atau dasar hukum dari klaim tersebut, meskipun detail lebih lanjut mengenai bantahan atau tanggapannya belum diungkap secara rinci. Kasus ini masih berlanjut untuk menentukan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.