Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa putusan praperadilan penting ditinjau dari pertimbangan dan alasan hukumnya, bukan sekadar pada amar putusan diterima atau ditolak.
Pernyataan tersebut disampaikan usul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Meski menghormati putusan tersebut, tim hukum mencatat ada beberapa pertimbangan hukum yang akan dipelajari lebih rinci untuk langkah selanjutnya.
Febri menilai proses praperadilan ini juga bermaksud untuk mengevaluasi proses penegakan hukum agar kedepannya lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ia juga menyoroti pengakuan hakim mengenai adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan yang dapat berdampak serius pada nasib seseorang yang namanya tercantum dalam perkara.