Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan bahaya penanganan perkara yang tergesa-gesa oleh penegak hukum. Hal ini disampaikan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan status tersangka dugaan pencucian uang.
Meski menghormati putusan, Febri mencatat hakim mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Dia menegaskan kelalaian administratif tidak sepele karena dapat berdampak serius pada hak asasi dan nasib orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
Tim hukum menyatakan upaya praperadilan ini diajukan bukan sekadar memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan mendorong perbaikan penegakan hukum agar sesuai dengan prinsip due process of law.
Pihaknya berencana mempelajari pertimbangan hakim secara lebih ruti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya ke depan.