Hakim pengadilan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa rangkaian proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Febrie, mulai dari penyidikan hingga penetapan status sebagai tersangka, dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
Selain itu, tindakan penggeledahan hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik juga dinilai memenuhi syarat legalitas. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum dan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah akan terus berlanjut.