Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyebut hakim tunggal Richard Edwin Basoeki tidak menerapkan prinsip Miranda Rules dalam putusannya.
Alvon menegaskan bahwa prinsip Miranda Rules merupakan hak konstitusional tersangka, seperti hak untuk didampingi penasihat hukum. Apabila hak tersebut tidak disampaikan aparat penegak hukum, maka proses hukumnya seharusnya dinyatakan batal, bukan sekadar dianggap sebagai kesalahan administratif.
Selain itu, Alvon juga mengaitkan putusan tersebut dengan asas in dubio pro reo, di mana keraguan dalam hukum semestinya menguntungkan pihak tersangka. Ia menyayangkan keraguan hakim justru dialihkan ke pokok perkara dan tidak menyelesaikan keabsahan proses hukum dalam mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan penetapan status tersangka kasus TPPU hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum, dan unsur perbuatannya merupakan materi perkara, bukan ranah praperadilan.