Mabes Polri menyampaikan harapan agar proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berjalan lancar menyusul putusan praperadilan yang menolak gugatan mantan Jampidsus Kejagung tersebut.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyatakan bahwa putusan hakim menegaskan seluruh tindakan penyidik Polri mulai dari penggeledahan hingga penyerapan perkara memenuhi syarat formil dan sesuai dengan KUHAP.
Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh petitum Febrie karena rangkaian penyelidikan hingga penggeledahan dinilai sah, dilakukan sesuai prosedur, dan tidak terburu-buru.
Kasus ini kini telah dialihkan penanganannya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, di mana Jaksa Agung Burhanudin telah menunjuk Tim 9 jaksa senior untuk memprosesnya lebih lanjut.