Pengaturan profesi advokat di Indonesia tengah menjadi sorotan, dengan perdebatan dinamis di kalangan legislator dan pakar hukum terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai tak lagi memadai. Citra profesi advokat kerap identik dengan hal negatif akibat ketidakjelasan dalam praktik, mendorong perlunya regulasi yang lebih baik.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional bersyarat jika tidak diubah dalam waktu dua tahun. MK mendorong desain baru yang memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi, serta menyarankan pembentukan dewan atau majelis sebagai regulator.
MK menyoroti bahwa banyaknya organisasi advokat tidak otomatis meningkatkan kualitas, melainkan justru menimbulkan ketiadaan standar dalam rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan kode etik. Negara tetap berkewajiban menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, dan akses terhadap keadilan.
Merupakan langkah responsif, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI tengah menggali masukan untuk RUU Advokat. Pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab aspirasi demi mewujudkan profesi advokat yang berwibawa, berintegritas, dan terpercaya.