Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan hakim tersebut sebagai paradoks prosedural. Di satu sisi hakim mengakui adanya kesalahan prosedural, namun di sisi lain justru memberikan penilaian yang berbeda.
Menanggapi penolakan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan merencanakan langkah hukum lanjutan atas putusan praperadilan tersebut.