PLN UID Sulselrabar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pendampingan hukum dan pengamanan aset kelistrikan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan kerja sama ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program perusahaan, seperti pengamanan aset dan pembebasan lahan, agar sesuai aturan. Langkah ini juga menjawab tantangan regulasi serta mempercepat program prioritas Astacita.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan perjanjian ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi operasional kelistrikan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sinergi serupa di tingkat Kejaksaan Negeri dan Unit Pelaksana PLN di daerah.
Lebih lanjut, Syarifuddin mendorong pemanfaatan instrumen kerja sama ini secara optimal sebagai langkah preventif. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi masalah dan meminimalisasi risiko sengketa hukum yang dapat menghambat pembangunan nasional.